KPU Kabupaten Sukoharjo Lakukan Penarikan Logistik Pemilu 2024 di 12 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan penarikan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyampaikan bahwa penarikan logistik akan dilakukan serentak di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo. Proses ini dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik awal di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, kemudian menuju gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan, dan berakhir di Gudang KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Veteran Barat, Ngrukem Carikan, Kelurahan Sukoharjo.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya, kembali ke KPU dengan aman dan tepat waktu. Kami telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal proses penarikan ini,” ujar Syakbani.
Ia menambahkan bahwa pengamanan dan pengawalan logistik dilakukan bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri. “Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk jajaran PPK, PPS, dan stakeholder terkait, dalam mendukung kelancaran proses ini,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk mempersiapkan logistik secara maksimal sesuai jadwal yang telah ditentukan. Proses penarikan logistik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, memastikan kelancaran proses selanjutnya hingga pengumuman hasil resmi.