Pilkada 2024

KPU Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024

 Setelah melakukan rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Untuk Pilkada Sukoharjo 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo  
Nomor 871 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Penetapan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Minggu (22/9). 

"Menetapkan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024," kata Syakbani, Minggu (22/9).

Dijelaskan pada lampiran  Keputusan tersebut bahwa pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah. Yakni diusulkan oleh 12 Partai Politik diantaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia. 

"Jumlah suara sah dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali