KPU Mendukung Penggunaan Data DPT untuk Penyelenggaraan Pilkades
kab-sukoharjo.kpu.go.id. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo, lakukan koordinasi, Kamis (21/7/2022).
YC Sriyana, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukoharjo menjelaskan bahwa Kabupaten Sukoharjo memiliki 150 Desa, 17 Kelurahan dan 12 Kecamatan. Sedangkan pelaksanaan Pilkades tahun 2022, hanya 13 Desa saja, selebihnya tahun 2024 atau 2025. “Pelaksanaan pemilihan kepala Desa tahun 2022, hanya 13 Desa dari 150 Desa,” papar Sriyana yang di dampingi Sekretaris Dinas PMD, Kabid Pembangunan Desa, dan Kabid Pemerintahan Desa.
Sigit Nugroho, Kabid Pemerintahan Desa memaparkan, koordinasi Dinas PMD dengan KPU Sukoharjo pada dasarnya bukan suatu hal yang baru, tapi sering dilakukan khususnya menjelang Pemilu, Pemilihan dan Pelaksanaan Pilkades. Menjelang Pilkades, kata Sigit, DPMD membutuhkan kerjasama dengan KPU terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi rujukan Dinas PMD, dalam melaksanakan tahapan atau proses pelaksanaan Pilkades,” tegas Sigit.
Tiga Belas (13) desa yang menyelenggarakan Pilkades antara lain, Desa Karangtengah Kec. Weru. Desa Tiyaran Kec. Bulu. Desa Tanjung Kec. Nguter. Desa Manisharjo dan Desa Puhgogor Kec. Bendosari. Desa Bulu, Desa Jatisobo, Desa Kayuapak Kec. Polokarto. Desa Plumbon Kec. Mojolaban. Desa Kadilangu Kec. Baki. Desa Gumpang, Desa Ngemplak, dan Desa Pabelan Kec. Kartasura.

Cecep Choirul Sholeh, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kab. Sukoharjo yang di dampingi Novi Andari ( Kasubag Perdatin) dan Zahra Sakti (Staf), menyampaikan terima kasih kepada Dinas PMD yang mempergunakan data DPT KPU sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2022.
Sesuai surat KPU RI, Nomor 338 tahun 2021, perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), KPU sangat mengapresiasi dan mendukung penggunaan data DPT terakhir untuk penyelenggaraan Pilkades di beberapa daerah. KPU menyetujui memberikan data DPT pemilu 2019, dan/atau Pemilihan serentak tahun 2020, melalui KPU Kabupaten.
Lebih lanjut cecep memohon kepada Kepala Dinas PMD, untuk mempergunakan dan menjaga data DPT sebaik mungkin, karena dalam data DPT terdapat data pribadi yang perlu dilindungi.
Masih terkait dengan data, untuk mengecek data pemilih bisa membuka di aplikasi lindungi hakmu. https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb. *** ( kang sholeh).