
KPU Sukoharjo Lakukan Pembukaan Kotak DPK
SUKOHARJO. Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02-SD/01/KPU/VI/2019, tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, tertanggal 25 Juni 2019, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, melakukan pembukaan kotak dan pengambilan formulir Model A.DPK-KPU, di Sekretariat KPU Sukoharjo, Jl. Diponegoro No 41 B, Jum’at ( 19/7/2019).
Dalam acara pembukaan kotak tersebut, disaksikan oleh seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Polsek Kecamatan Sukoharjo, Disdukcapil Sukoharjo dan Kesbangpol Sukoharjo.
Kelima, KPU Kabupaten Sukoharjo mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam Sidalih. DPK tersebut bersumber dari formulir Model A.DPK-KPU terdapat dalam kotak. Maka KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pembukaan kotak dan mengambil formulir Model A.DPK-KPU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.
Keenam, proses pembukaan kotak dan pengambilan dan pengambilan formulir Model A.DPK-KPU dituangkan dalam Berita Acara (BA) serta dilaporkan kepada KPU Provinsi. Ketujuh, KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan penginputan DPK dalam Sidalih menggunakan kode 71 (tujuh satu), dengan sumber data DPK.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh menjelaskan, usai pembukaan kotak dan pengambilan formulir DPK, maka KPU Kabupaten Sukoharjo segera melakukan inventarisir dokumen DPK 12 Kecamatan, dengan membentuk tim kerja DPK. Selain itu, KPU Kabupaten Sukoharjo perlu lakukan koordinasi dengan Disdukcapil.
Data DPK memuat ; Nomor, Nomor NKK, Nomor NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat ( Kampung, RT/RW), Disabilitas, Keterangan (TPS). *** (kang sholeh).