Berita Terkini

KPU Sukoharjo Membuka Pendaftaran Pantarlih, Ini Persyaratannya

Sukoharjo, kpu,go.id - Dalam    rangka    pembentukan    Calon    Petugas    Pemutakhiran    Data    Pemilih (Pantarlih)       untuk        Pemilihan        Umum Tahun 2024,         Komisi        Pemilihan       Umum Kabupaten Sukoharjo   mulai tanggal 26 Januari 2023   mengundang  Warga         Negara             Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum. Pendaftaran ditutup tanggal 31 Januari 2023. Adapun  persyaratan sebagai berikut:

a.            Warga Negara Indonesia;

b.            berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.             tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d.            berdomisili dalam wilayah kerja;

e.            mampu secara jasmani dan rohani; dan

f.             berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.            Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c.             Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

d.            Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan;

e.            Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f.             Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g.            Pas Foto Berwarna 4x6.

h.            surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

i.              surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa tempat tinggal masing-masing pendaftar Pantarlih. (sh)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 274 kali