Pemilu 2019

KPU Sukoharjo Tetapkan DPTHP-2 Sebanyak 669.546

KPUSKH-KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan2 (DPTHP 2)  sebanyak 669.546 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 331.578 jiwa dan  337.968 perempuan. Sehari sebelumnya rapat pleno penetapan di tunda dikarenakan belum semua PPK menyelesaikan data sidalih karena terkendala server. Rapat pleno terbuka  dilanjutkan kembali hari Selasa  dengan agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 Pemilihan Umum Tahun 2009 di KPU Kabupaten Sukoharjo (11/12/2018).


DPTHP-2  ditetapkan setelah ada  Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP Selama 30 Hari. KPU Sukoharjo melakukan upaya penyempurnaan DPTHP dengan kegiatan menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap data dari Dukcapil. Menyelesaikan perbaikan potensial data ganda hasil pencermatan bersama antara KPU-Bawaslu, Dukcapil dan Partai Politik, tanggal 5 Desember 2018. Menyelesaikan perbaikan data pemilih berdasarkan hasil analisa Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK invalid, nama invalid, tanggal invalid alamat invalid dan usia invalid. Melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan semua temuan Bawaslu denagn tahapan penyempurnaan DPT 60 hari telah selesai ditindaklanjjuti. Memberikan softfile DPT hasil perbaikan kepada Bawaslu dan perwakilan politik tentang proses sinkronisasi data sidalih yang telah selesai. Melakukan rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua DPTHP2 Pemilihan Umum tahun 2019.

“KPU Sukoharjo  sudah berupaya keras untuk menyisir dan melakukan perbaikan data berdasarkan masukan dari salah satunya Bawaslu karena kami ingin semua warga negara yang berhak memilih terdata dan mempunyai hak pilih,” tutur Nuril Huda SHI MH , Ketua KPU Sukoharjo. Dengan jumlah pemilih tersebut,  jumlah TPS sebanyak 2.402 yang terbagi dalam 167 desa.
Rapat pleno terbuka di hadiri oleh Bawaslu, Kesbangpol, Dukcapil, perwakilan  Partai  Politik peserta Pemilu 2019, dan PPK dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Sukoharjo.


Sebelum penutupan, Bawaslu mengingatkan KPU untuk benar-benar memastikan hasil rekapitulasi sesuai dengan data di lapangan dan rekomendasi Bawaslu serta pemilih yang  tanggal 17 April 2019 berhak memilih tetapi  belum mempunyai E-KTP untuk di data sehingga hak pilihnya tidak hilang.


Ipung perwakilan dari Partai Golkar menyampaikan terimakasih atas temuan pemilih ganda yang telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Selanjutnya hasil rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2 malam ini juga  kami bawa ke KPU Propinsi sebagai bahan rapat pleno di provinsi esok hari, tutup Nuril Huda SHI MH . (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali