Pemilu 2024

Masa Perbaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan , KPU Sukoharjo Ajak Parpol Rakord

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan  koordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022 tentang  Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022.

Rapat koordinasi digelar di Hotel Brother Solo Baru, Rabu (21/09/22), dibuka Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda  didampingi Anggota  Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani.

Nuril mengatakan jika proses perbaikan  verifikasi administrasi dalam tahapan perbaikan menjadi proses dan  kesempatan bagi partai politik  untuk melengkapi, sehingga target parpol saat verifikasi administrasi bisa tercapai.

“Kami harapkan parpol bisa memanfaatkan masa perbaikan ini sehingga target parpol untuk verifikasi administrasi bisa tercapai ,”katanya.

Ia juga kembali mengingatkan jika helpdesk KPU Sukoharjo buka 24 jam sampai proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 diharapkan parpol bisa memanfaatkannya.

Anggota KPU Divisi Teknik Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo selaku narasumber menyampaikan  informasi-informasi dalam keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Di antaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022.   KPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan  terhadap hasil BMS (Belum Memenuhi Syarat).

“Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan  dijadwalkan tanggal 15-28 September 2022,” tutur Bani panggilan keseharian Syakbani.

Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan  pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Sementara,  KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada tanggal 1 sampai 9 Oktober 2022.

Tindaklanjut  hasil verifikasi administrasi  oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Dalam waktu yang sama KPU Sukoharjo menerima  hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari parpol.

Kemudian pada tanggal 6-9 Oktober 2022, KPU Sukoharjo melakukan  verifikasi terhadap  surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU  Sukoharjo akan melakukan klarifikasi secara langsung pada 6-9 Oktober 2022. Selanjutnya, tanggal 10 Oktober 2022 KPU Sukoharjo akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto hadir , juga perwakilan dari PAN, Partai Buruh, PDI Perjuangan,Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora,Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, Partai Nasdem, PPP, Partai Prima, Partai Republik,dan  Perindo .  (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 348 kali