Pemilu 2024

Matangkan Anggaran Tahun 2022 untuk Menuju Pelaksanaan Pemilu 2024

Sukoharjo, kpu.go.id -Ketua , Anggota , Sekretaris , dan Kasubag Kpu Sukoharjo mendiskusikan  dan mempelajari  Keputusan KPU RI  Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota Bagian Anggaran 076 TA 2022, Rabu (16/3/2022) di ruang rapat KPU Sukoharjo.

Dalam Keputusan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program dan kegiatan daftar isian pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.

Seperti ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas untuk  merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. Dalam  rangka melaksanakan tugas merencanakan Program dan Anggaran,  kerangka acuan yang digunakan adalah Rencana Strategis (Renstra)  Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan melalui Keputusan KPU.  Keputusan tersebut memuat tentang uraian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan prioritas sesuai dengan tugas,  wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum selama rentang waktu  yang ditetapkan dalam Renstra tersebut.

KPU telah menerima Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2022 nomor DIPA[1]076.01.1.027050/2022 tanggal 17 November 2021. Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk satker KPU (076) sebesar  Rp2.452.965.805.000,00 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar  sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). Pagu alokasi anggaran KPU TA. 2022 tersebut akan digunakan untuk  membiayai belanja Gaji Pegawai, belanja operasional keperluan Perkantoran, sampai dengan belanja Non-Operasional dalam mendukung  kegiatan dan kerja KPU. Ketidakpastian pandemi Covid-19 di tahun 2022 perlu diantisipasi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022. Hal ini  menjadi dasar KPU untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk  keperluan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Selain  untuk kegiatan rutin dan pelaksanaan protokol kesahatan, alokasi  anggaran tahun 2022 juga diproyeksikan untuk membiayai persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Diskusi dilanjutkan dengan mendalami rencana anggaran tahun 2022 semua divisi (SH)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali