Pemilu 2019

Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPUSKH-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk  melaksanakan pemungutan suara di  tempat pemungutan suara.
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: mandiri; jujur;  adil;  kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel;  efektif; efisien; dan  aksesibilitas.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
a. mengumumkan DPT di TPS;
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban:
a. menempelkan DPT di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 185 kali