Pemilu 2024

Mengenal Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sukoharjo, kpu.go.id - Dalam melaksanakan wewenang , PPS mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU  Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil

penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 311 kali