
Mulai 24 Maret Parpol Bisa Lakukan Rapat Umum dan Iklan Media Massa
KPUSKH-Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum Pasal 4 , kampanye dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Secara umum, masa kampanye Parpol peserta, capres cawapres Pemilu tahun 2019 dilaksanakan sejak 23 September lalu, tetapi metode kampanye seperti rapat umum dan iklan di media massa baru dimulai pada 24 Maret mendatang atau 21 hari sebelum hari tenang.
Berikut jadwal kampanye 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 :
1. Pertemuan tatap muka dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
2. Pertemuan terbatas dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
3. Penyebaran bahan kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
5. Media sosial dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
6. Debat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye
7. Laman KPU dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
8. Iklan Media Cetak dan Elektronik pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
9. Rapat umum pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
10. Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
11. Masa tenang pada 14-16 April 2019. (SH)