Opini

Pantarlih , Coklit dan Memastikan Hak Konstitusional Warga Mengunakan Hak Pilih

Pantarlih , Coklit dan Memastikan Hak Konstitusional Warga Mengunakan Hak Pilih

Oleh : Suci Handayani*

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai  pemilih tanpa diskriminasi dalam  artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen  data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil      pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

 

Pantarlih dan Coklit

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yakni melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Bertujuan memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU dengan data riil di lapangan sekaligus menyajikan data pemilih yang valid dan berkualitas. Coklit dilakukan oleh Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.  Untuk Pemilu 2024  KPU Sukoharjo mempunyai  2.533 orang Pantarlih sesuai dengan pemetaan TPS  yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo pada Pemilu 2024.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS ntuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih  melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten Sukoharjo  dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Sesuai Surat  Dinas KPU RI no 145/PP.04- SD/04/2023  tentang Penyesuaian  Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, Coklit dimulai hari Minggu 12 Februari - 14 Maret 2023. Sebanyak 2.533 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Sukoharjo  melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Jumlah Pantarlih  ini sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Sukoharjo  pada Pemilu 2024. Data potensi pemilih yang akan di lakukan pencocokan dan penelitian sebesar  689.001 orang, data ini bersumber dari data hasil singkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir.

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo memastikan kerja Pantarlih sesuai regulasi dalam  melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih mengunakan prinsip-prinsip  kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara.  Prinsip kerja tersebut antara  lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel  dengan berpedoman pada buku kerja,sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Oleh karena itu,  Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW  dan tentu saja  dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses coklit pada Pemilu 2024 ini, selain mengunakan form data pemilih manual, KPU juga mengunakan aplikasi e-Coklit. Inovasi dan efisiensi terus didorong seiring kebutuhan masyarakat akan proses yang cepat dan efisien. Begitu pula dibidang kepemiluan, KPU sejak beberapa tahun terakhir memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini untuk menunjang kerja dan tugasnya. Melalui Aplikasi e-Coklit, KPU berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

 

Mengenali  dan Cara Kerja Pantarlih

Bagaimana mengenali Pantarlih? Kedatangan Pantarlih mudah dikenali, selain  berasal dari warga setempat juga saat mendatangi rumah warga mengunakan atribut seperti rompi, topi, tanda pengenal dan surat tugas.

Pantarlih mendatangi rumah Pemilih door to door  antara tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 ,dengan tata cara berikut, Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih, menyapa Pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih, meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit, membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih, meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga.

Kemudian Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Selanjutnya Pantarlih menempelkan stiker sebagai tanda pemilih yang tinggal di rumah tersebut  sudah didatangi Pantarlih dan dlakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

 

Tahapan coklit ini bertujuan memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU dengan data riil di lapangan. Sekaligus menyajikan data pemilih yang valid dan berkualitas.

Sehingga diharapkan warga masyarakat bisa  bekerjasama saat Pantarlih mendatangi rumah pemilih antara lain dengan menerima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan  KTP el atau Kartu Keluarga.

*Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,771 kali