Parpol Terima Berita Acara Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sukoharjo
Sukoharjo, kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda memimpin acara Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/8/23) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Nuril didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati dan Suci Handayani menyampaikan hasil verifikasi akhir .
Disampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi akhir administrasi dokumen persyaratan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 yang diajukan parpol, dari pengajuan awal total 567 bacalon ( L=344, P=223) dengan status MS =103, TMS=464. Setelah verifikasi akhir/perbaikan menjadi 490 bacalon (L=293, P=197) dengan status MS=426, TMS=64. Parpol masih bisa mengajukan perbaikan dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Parpol masih bisa mengajukan perbaikan bacalon pada tanggal 6-11 Agustus 2023 pada saat pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Nuril. Selanjutnya tanggal 12-15 Agustus dilakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bacalon pasca pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara .
Lebih lanjut Syakbani menuturkan, bahkan penyusunan DCS dilakukan pada 16- 17 Agustus 2023 dilanjutkan penetapan pada tanggal 18 Agustus dan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.
Dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada perwakilan partai politik yang hadir disaksikan Anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budianto.(sh)