Partai NasDem Ajukan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD
Sukoharjo, kpu.go.id- KPU Kabupaten Sukoharjo menerima pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kamis (11/5/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kedatangan parpol dengan nomor urut 5 ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh, serta Sekretaris Suhadi dan jajaran kesekretariatan. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Sukoharjo.
Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Purwanto didampingi Sekretaris Khoirul Ahmad disertai pengurus dan bakal calon anggota DPRD menyampaikan dokumen pendaftaran. Purwanto mengatakan bahwa dari 45 bacaleg hanya ada 1 yang incumbent dan selebihnya bacaleg baru semua.
Dokumen pandaftaran diterima Nuril Huda dan dilakukan pemeriksaan berkas oleh tim pemeriksa. Setelah tim pemeriksa meneliti kelengkapan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon dan mencocokan dengan unggahan Silon , maka pengajuan persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan diterima.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pencocokan Silon maka kami nyatakan diterima,” ucap Nuril membaca Berita Acara.
Partai Nasdem adalah partai yang pertamakali hadir di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan persyaratan 45 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024.(sh)