Berita Terkini

Partai NasDem Ajukan Persyaratan Bacalon Anggota DPRD

Sukoharjo, kpu.go.id-    KPU Kabupaten Sukoharjo menerima pengajuan  persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari salah satu partai politik peserta Pemilu  2024 yakni  Partai  Nasional Demokrat (NasDem),  Kamis (11/5/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

Kedatangan parpol dengan nomor urut 5 ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Ita Efiyati, Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh, serta Sekretaris Suhadi dan jajaran kesekretariatan. Turut hadir ketua dan anggota Bawaslu Sukoharjo.

Ketua DPD Partai Nasdem  Sukoharjo, Purwanto didampingi Sekretaris Khoirul Ahmad disertai pengurus dan bakal calon anggota DPRD menyampaikan dokumen pendaftaran. Purwanto mengatakan bahwa dari 45 bacaleg hanya ada 1 yang incumbent dan selebihnya bacaleg baru semua.

 Dokumen pandaftaran diterima  Nuril Huda dan dilakukan pemeriksaan berkas  oleh tim pemeriksa. Setelah tim pemeriksa meneliti kelengkapan dokumen pengajuan persyaratan bakal calon  dan mencocokan dengan unggahan Silon , maka pengajuan persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan diterima.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pencocokan Silon maka kami nyatakan diterima,” ucap Nuril membaca Berita Acara.

Partai Nasdem adalah partai yang pertamakali hadir di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan persyaratan 45  bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo  untuk Pemilu 2024.(sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 208 kali