PBB Ajukan Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD untuk Pemilu 2024
Sukoharjo, kpu.go.id - Partai Politik peserta Pemilu 2024 no urut 13 yakni Partai Bulan Bintang (PBB) , Minggu (14/5/2023) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Ketua KPU Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Suci Handayani, Syakbani Eko Raharjo beserta Sekretaris Suhadi dan jajaran sekretariatan menerima rombongan PBB yang dipimpin oleh Ketua PBB Sukoharjo, Adhi Rahmad bersama Sekretaris Septiaji Tri Hananto dan rombongan.
Nuril Huda mengawali acara dengan menyampaikan sambutan dan membacakan tata tertib pengajuan. Setelah semua dokumen diperiksa oleh Tim Pemeriksa maka status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sukoharjo dari PBB dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bakal Calon dan/atau terdapat dokumen pengajuan Bakal Calon yang belum sesuai. Sesuai dengan regulasi, dokumen tersebut dikembalikan dan bisa diperbaiki selama masa pengajuan Bakal Calon.
Selanjutnya, LO PBB memperbaiki dokumen yang belum sesuai dan diserahkan kepada Nuril untuk diperiksa Tim Pemeriksa. Hasil pemeriksaan menyatakan dokumen lengkap dan diterima.
Bawaslu Sukoharjo turut menyaksikan semua proses pengajuan Bacalon tersebut. (sh)PBB