PDIP Datangi KPU Sukoharjo, Usung 45 Bacaleg
Sukoharjo,kpu.go.id- Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Pengajuan 45 Bacaleg dipimpin oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Nurjayanto di sertai Bendahara Wawan Pribadi dan pengurus lainnya.
Rombongan PDIP diterima langsung oleh Ketua KPU Nuril Huda, Anggota Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani, Ita Efiyati dan Cecep Choirul Sholeh bersama Sekretaris Suhadi , didampingi Kasubbag Teknis Humpas Boedi Sulistyo dan petugas tim pemeriksa. Serta disaksikan oleh Bawaslu Sukoharjo yakni Ketua Bambang Muryanto dan Anggota Muladi dan Eko Budiyanto.
Setelah Nuril membuka acara dan membacakan tata tertib pengajuan bacalon, dilanjutkan dengan Nurjayanto menyampaikan maksud dan tujuan serta penyampaian berkas pendaftaran.
Nurjayanto menuturkan jika partainya mengusulkan 100% bacalon atau 45 orang bacalon yang tersebar dalam 5 daerah pemilihan.
“Kami menyampaikan 100% kuota yakni 45 bacaleg untuk 5 dapil dengan calon perempuan melebihi 30% perempuan,”ucapnya.
Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Kasubbag Tehnis dan Humpas Boedi Sulistyo setelah menerima dokumen yang diserahkan Nurjayanto segera menindaklanjuti dengan memeriksa semua kelengkapan dokumen baik hardcopy maupun Silon dan dokumen pengajuan tersebut. Kelengkapan yang dicek meliptu surat pengajuan mengunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen pesetujuan pengajuan Bakal Calon.
Sekitar 45 menit, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Nuril Huda dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan pengajuan persyaratan tersebut dinyatakan diterima.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maka pengajuan persyaratan bacalon dari PDIP sore hari ini dinyatakan diterima.” Kata Nuril.
Selanjutnya Nuril dan Anggota menandatangani Berita Acara penerimaan dan menyerahkan kepada Nurjayanto. (sh)