Pemilu 2024

Pelajar di Sukoharjo Dapatkan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu

Sukoharjo, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  telah meluncurkan aplikasi Mobile “Lindungi Hakmu”  dan telah terpasang pada google playstore sejak Rabu, 23 Februari 2022. KPU RI telah melaunching apk mobile tersebut. Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, KPU Sukoharjo melakukan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu , Jumat ( 25/3/2022) di Hotel Tosan Jl. Ir. Soekarno Solo Baru.

Dalam sambutannya , Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan bahwa KPU mempunyai tugas melayani peserta, pemilih salah satunya pelayanan dalam mempermudah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya adalah secara rutin melakukan update data terpilih atau pemeliharaan data pemilih.

“Pada dasarnya tugas KPU melayani ,  dalam melayani data pemilih secara rutin kami melakukan pemeliharaan  data pemilih ,” ucapnya.

Ia juga berpesan kepada  peserta yang  terdiri dari perwakilan OSIS SMA, SMK  yang hadir agar sebagai  calon pemilih pemula  melengkapi persyaratan menjadi pemilih antara lain mempunyai E-KTP.

Sebagai pemilih pemula penting memposisikan diri sebagai subyek jangan mau jadi obyek, maka persyaratan dipenuhi seperti punya E-KTP, cek sudah terdaftar atau belum. Nah KPU meluncurkan aplikasi Lindungu Hakmu  untuk memudahkan pemilih, pesannya.

Narasumber sosialisasi ini  Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Cecep Choirul Sholeh menyampaikan bahwa   KPU melakukan pemeliharaan Data  Pemilih Berkelanjutan (DPB)  dengan beberapa tujuan yakni

Pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

Kedua menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan

Ketiga memutakhiran data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

“ Selain itu juga mempunyai aplikasi Lindungi Hakmu.  Aplikasi  Lindungi Hakmu Mobile adalah aplikasi yang memaparkan jumlah pemilih se Indonesia, jumlah pemilih se provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat TPS se Indonesia.” Katanya.

Tujuan dari aplikasi Lindungi Hakmu Mobile  guna  mewujudkan DPT yang bersih,  akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan efisiensi dan  efektivitas pemutakhiran data Pemilih , meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU.

Untuk fitur  yang tersedia dalam aplikasi ada tiga yakni

1.            Cek Data  Pemilih, (Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data pemilih)

2.            Rekapitulasi data (Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari

tingkat nasional hingga TPS)

3.            Daftar Jadi pemiilih (Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih)

4.            Lapor TMS(Fitur untuk melaporkan Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih)

Untuk mendapatkan aplikasi tersebut cukup dengan mengunduh di  https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb , pungkasnya.

Sosialisasi ini dihadiri pengurus OSIS dari beberapa SMA, SMK yang berada di Kecamatan Baki, Kartasura, Gatak dan Grogol. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali