
Pelajar di Sukoharjo Dapatkan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu
Sukoharjo, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan aplikasi Mobile “Lindungi Hakmu” dan telah terpasang pada google playstore sejak Rabu, 23 Februari 2022. KPU RI telah melaunching apk mobile tersebut. Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, KPU Sukoharjo melakukan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu , Jumat ( 25/3/2022) di Hotel Tosan Jl. Ir. Soekarno Solo Baru.
Dalam sambutannya , Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan bahwa KPU mempunyai tugas melayani peserta, pemilih salah satunya pelayanan dalam mempermudah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya adalah secara rutin melakukan update data terpilih atau pemeliharaan data pemilih.
“Pada dasarnya tugas KPU melayani , dalam melayani data pemilih secara rutin kami melakukan pemeliharaan data pemilih ,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada peserta yang terdiri dari perwakilan OSIS SMA, SMK yang hadir agar sebagai calon pemilih pemula melengkapi persyaratan menjadi pemilih antara lain mempunyai E-KTP.
Sebagai pemilih pemula penting memposisikan diri sebagai subyek jangan mau jadi obyek, maka persyaratan dipenuhi seperti punya E-KTP, cek sudah terdaftar atau belum. Nah KPU meluncurkan aplikasi Lindungu Hakmu untuk memudahkan pemilih, pesannya.
Narasumber sosialisasi ini Divisi Perencanaan Data dan Informasi Cecep Choirul Sholeh menyampaikan bahwa KPU melakukan pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan beberapa tujuan yakni
Pertama memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Kedua menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan
Ketiga memutakhiran data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
“ Selain itu juga mempunyai aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile adalah aplikasi yang memaparkan jumlah pemilih se Indonesia, jumlah pemilih se provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat TPS se Indonesia.” Katanya.
Tujuan dari aplikasi Lindungi Hakmu Mobile guna mewujudkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemutakhiran data Pemilih , meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Untuk fitur yang tersedia dalam aplikasi ada tiga yakni
1. Cek Data Pemilih, (Fitur untuk melakukan pencarian Pemilih dan pengecekan data pemilih)
2. Rekapitulasi data (Fitur yang menampilkan rekap data Pemilih dan data pemutakhiran dari
tingkat nasional hingga TPS)
3. Daftar Jadi pemiilih (Fitur untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih)
4. Lapor TMS(Fitur untuk melaporkan Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih)
Untuk mendapatkan aplikasi tersebut cukup dengan mengunduh di https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.kpu.ppdb , pungkasnya.
Sosialisasi ini dihadiri pengurus OSIS dari beberapa SMA, SMK yang berada di Kecamatan Baki, Kartasura, Gatak dan Grogol. (SH)