Opini

Pemilu 2019 dan Beban KPPS

 

Oleh : Suci Handayani

(Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarat dan SDM KPU Sukoharjo)

Gelaran Pemilu serentak 2019 telah usai dilaksanakan dengan lancar sukses. Persiapan selama berbulan-bulan yang terbagi dalam beberapa tahapan sampai pada titik puncaknya  saat warga mengunakan hak pilihnya pada hari Rabu Pahing tanggal 17 April 2019 lalu.

Kelegaan atas  terselenggaranya Pemilu 2019 mendadak diwarnai  kesedihan manakala beberapa penyelenggara adhoc  seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas keamanan TPS  ada yang meninggal,   sakit baik  di rawat di rumah sakit maupun  rawat jalan.  Tercatat  sekitar 4.849 penyelenggara Pemilu yang menderita sakit, dan 486 meninggal dunia.

Tim peneliti lintas fakultas Universitas Gadjah Mada ( UGM) melakukan riset mengenai penyebab meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu 2019. Anggota tim ini berasal dari Fisipol, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan (FKKMK), dan Fakultas Psikologi UGM. Tim melakukan penelitian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 11.781 TPS yang tersebar di seluruh DIY, tim melakukan penelitian di 400 TPS. Hasil tim penelitian UGM (https://yogyakarta.kompas.com/read/2019/06/27/08420781/hasil-lengkap-penelitian-ugm-soal-penyebab-kematian-petugas-kpps?)  menunjukkan bahwa petugas KPPS meninggal disebabkan oleh penyebab natural, yakni karena sejumlah penyakit. Pertama, Penelitian menunjukkan semua disebabkan oleh problem kardiovaskuler, baik jantung, stroke, maupun gabungan dari jantung dan stroke. Berdasarkan kajian yang dilakukan tim peneliti UGM, tidak ditemukan adanya racun yang menyebabkan meninggalnya KPPS. Kedua,  petugas KPPS memiliki multiple morbidity atau pernah mengalami sakit secara berulang. Ketiga, Meninggalnya petugas KPPS juga disebabkan faktor psikologis. Tuntutan  untuk mengerjakan tugas sebagai petugas pemilu di lapangan berat, tinggi sehingga menyebabkan kelelahan yang berujung pada sakit atau bahkan kematian.

 

Tugas Berat KPPS

Bagi pemilih setelah mengunakan hak politiknya untuk memilih, kewajibannya bisa dikatakan telah  selesai sampai di tahapan itu dan tinggal menunggu pengumuman paslon, caleg yang telah mereka pilih. Tetapi bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan  jajarannya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, tugas  dan tanggungjawab mereka belumlah selesai. Salah satunya  tugas  KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.  Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih mengunakan hak pilih , memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Bisa dikatakan KPPS inilah ujung tombak dalam pemungutan dan penghitungan suara .

Bukan tugas  mudah dan ringan yang menjadi tanggungjawab KPPS karena selain  memastikan bisa melayani semua pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya juga melakukan penghitungan suara . Selain juga secara tehnis mengisi belasan formulir setelah penghitungan suara.

Bisa dibayangkan beratnya tugas KPPS tidak hanya pada hari H pemungutan suara, tetapi  mereka bertugas sejak tanggal 9 April dengan beberapa tanggungjawab. Seperti memastikan lokasi TPS, membuat pengumuman hari, tanggal waktu  dan lokasi pemungutan suara . Juga menyampaikan formulir model C6-KPU kepada pemilih DPT paling lambat tanggal 14 April 2019. Sehari menjelang pemungutan suara, KPPS melakukan gladi bersih agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Dipastikan pada saat itu  KPPS bisa memahami tugas, wewenang dan tanggungjawabnya serta menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Saat tanggal pemungutan suara, paling lambat jam 06.00  KPPS sudah  berada di lokasi TPS tempat mereka bertugas. Di awali dengan rapat pemungutan suara, pengucapan sumpah/janji KPPS , membuka kotak suara  dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara , menjelaskan  tata cara pemberian suara  dan pelaksanaan pemilih memberikan suara.

Saat pemilih hadir, KPPS mulai melayani memberikan Surat Suara kepada pemilih kategori DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebagian dalam  DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) . Tidak mudah untuk melayani pemilih apalagi ada 3 kategori pemilih, di mana petugas  mesti melakukan pengecekan   persyaratan administrasi sebagai syarat bisa mengunakan hak pilihnya.

Kerumitan pemilu serentak dengan 5 Surat Suara ini membutuhkan pemahaman, ketelitian, konsentrasi, profesionalitas, juga stamina yang prima. Apalagi jika melayani  pemilih  yang masuk kategori pemilih DPTb , membutuhkan kecermatan yang lebih besar. Karena bagi pemilih DPTb belum tentu akan menerima 5 Surat Suara tergantung  asal daerah pemilihannya.  KPPS harus memastikan dan memberikan Surat Suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; Surat Suara DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; Surat Suara Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara. Surat Suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan  Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.

Kemudian setelah TPS di tutup pada pukul 13.00, KPPS mulai melakukan penghitungan surat suara, dimulai  dengan  membuka kotak suara  bersegel satu persatu sesuai urutan kotak  suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

Dari sini saya rasa tekanan mulai dirasakan KPPS, antara  semangat untuk  menyelesaikan tugas penghitungan suara dengan kelelahan yang mulai datang.  Penghitungan Surat Suara membutuhkan waktu yang cukup lama  rata-rata dengan pemilih antara 250-300 orang per TPS , penghitungan selesai sampai jam 23.00-24.00. Pasca penghitungan suara, KPPS mulai mengisi formulir C1 Hologram dan salinannya  sekitar 41 lembar antara lain diperuntukkan bagi saksi paslon, parpol, DPD, Pengawas TPS. Sebagian besar KPPS menyelesaikan penulisan formulir sampai menjelang subuh dan memasukkan formulir tersebut ke kotak suara yang selanjutnya  langsung dikirimkan ke PPK.

Tidak semua KPPS selesai menjalankan tugas setelah kotak suara, formulir  Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara Model C-KPU ,  formulir C1 PPWP, DPRRI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota   atau sertifikat hasil penghitungan suara , Model C1.Plano PPWP, DPRRI, DPD, DPRD Provinsi, DPRDkab/kota  yaitu catatan hasil penghitungan suara , formulir C2-KPU tentang pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dan formulir lainya. Masih ada sebagian KPPS yang masih diperlukan  untuk klarifikasi pada tahapan rapat rekapitulasi di tingkat PPK saat dijumpai penulisan formulir yang berbeda antara formulir C1  Hologram dengan  C1 Salinan untuk PTPS maupun saksi. Hal ini tentu saja menambah beban bagi KPPS.

 

 

Catatan Duka Pemilu 2019

Wafatnya ratusan  KPPS  pasca pemungutan dan penghitungan suara menjadi catatan  duka bagi penyelenggaraan Pemilu 2019. Rasanya hal ini tidak pernah terlintas dalam pemikiran penyusun UU Pemilu kala itu. Tetapi kerumitan pemilu 2019 ini memang terasa sangat berat bagi penyelenggara pemilu di TPS. Ditambah lagi KPPS bekerja dalam pengawasan banyak pihak seperti saksi parpol,  Pengawas TPS (PTPS), pemantau independen yang cenderung  tanpa disadari menjadi beban tersendiri di mana KPPS  harus memastikan melakukan semua proses pemungutan dan penghitungan suara dengan lebih cermat dan tidak ada kesalahan sedikitpun. Pola yang dibangun antara KPPS dengan pihak-pihak tersebut kurang  setara seperti pekerja dengan pengawas ini tentulah tidak cukup membahagiakan bagi petugas KPPS.

Kelelahan fisik dan mental ini menurut pengamatan saya mempercepat turunnya stamina petugas KPPS  sehingga  sampai ada yang meninggal karena kelelahan atau kecelakaan karena konsentrasi berkurang setelah kurang istirahat.  Di Sukoharjo sendiri terdapat 4 orang penyelenggara yang meninggal dan 18 sakit  yang di rawat di Rumah Sakit maupun rawat jalan.

Gugurnya petugas KPPS dan Linmas  saat  bertugas dalam Pemilu 2019 menjadi catatan suram bagi Pemilu 2019 sehingga diharapkan menjadi bahan evaluasi tersendiri  bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Hal itu juga menjadi cambuk bagi KPU dan jajarannya untuk menyelesaikan tahapan pemilu saat ini yaitu proses rapat rekapitulasi  perhitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan tahapan selanjutnya dengan cepat, jujur, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan sebagaimana diatur dalam PKPU.

Pengorbanan nyawa para pahlawan demokrasi  tersebut hendaknya juga menyadarkan peserta pemilu agar lebih  sabar dalam menunggu pengumuman resmi KPU dan tetap berprangsangka baik dengan penyelenggara pemilu 2019 sehingga tidak ada lagi  tuduhan  KPU melakukan hal-hal yang merugikan peserta pemilu atau melakukan kecurangan. Semoga **

(pernah dimuat di Harian Solo Pos , 8/5/2019)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali