Berita Terkini

Pemilu 2024, Apa Sih Wewenang PPK Itu

Sukoharjo, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

PPK mempunyai wewenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan wewenang, PPK mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran

data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e.melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan

kewajiban PPK (pasal 8 PKPU 8 Tahun 2022)

a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan; 

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; 

h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan; 

i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan  suara dan  wajib

menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

m. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:

a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan

b. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara. (sh)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,331 kali