Pemilu 2024

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022

SIARAN PERS

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022

KPU Kabupaten Sukoharjo

 

Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada daftar Pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia.

Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan rapat internal Pemutakhiran Data Pemilih  Berkelanjutan (DPB) periode  bulan Januari tahun 2022, pada hari Senin (31/01/2022). Dengan Jumlah Pemilih sebanyak 661.015, sedangkan jumlah pemilih bulan sebelumnya sebanyak 661.017.

Rapat tersebut diselenggarakan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo.

Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Serta PKPU No 6 tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasil Rekapitulasi bulan Januari, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, 1.775 TPS, sesuai form model A.1-DPB, Jumlah Pemilih DPB bulan Desember sebanyak 661.017, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 6 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain ; meninggal dunia sebanyak 8, Ganda nihil, dibawah umur nihil, pindah domisili nihil, tidak dikenal nihil, menjadi TNI/Polri nihil, Hak pilih dicabut nihil dan bukan penduduk nihil. Sehingga jumlah pemilih bulan Januari, sebanyak 661.015 pemilih.

Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link  http://bit.ly/dpbsukoharjo.

LINK DOWNLOAD BERITA ACARA DPB

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali