Berita Terkini

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, hari ini  Sabtu  20 November 2022 mulai membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) . Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari yakni sampai tanggal 29 November 2022.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan  Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Adapun persyaratan sebagai PPK  sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni  warga negara Indonesia;  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftar bisa melakukan pendaftaran  secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam pendaftaran  anggota KPU dan badan adhoc

Jadwal pembentukan PPK yakni pengumumam pendaftaran calon PPK tanggal 20 November sampai 24 November; penerimaaan  pendaftaran 20 sampai 29 November. Selanjutnya penelitian administrasi mulai 21  November sampai 1 Desember. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2  sampai 4 Desember. Disusul seleksi tertulis tanggal 5-7 Desember. Kemudian pengumuman hasil seleksi 8-10 Desember, dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 2-10 Desember. Wawancara 11-13 Desember, lanjut pengumuman hasil seleksi tanggal 14-16 Desember dan penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember serta pelantikan tanggal 4 Januari 2023.

Jika pelamar mengalami kesulitan  dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo, kontak  (0271) 592761, 592619, 081804444898 (Anton Praptono), 085747706362 (Andhy Yunianto), 085647847666 (Satrio Febrianto P) di jam kerja. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,417 kali