Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020
KPUSKH-KPU Sukoharjo menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
“Berdasarkan hal tersebut diatas maka disampaikan bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” jelas Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda. Lebih lanjut ia menjelaskan jika pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 di tunda dan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan bulan Desember 2020 maka pemungutan suara akan ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)berakhir.(SH)