
Perihal Materi Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019
KPUSKH-Materi kampanye dalam Pemilu tahun 2019 di atur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 274
Materi Kampanye
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c, visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. (SH)