
Persyaratan Menjadi Pantarlih Pemilu 2024
Sukoharjo,kpu.go.id- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.
Adapun persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU no 8 Tahun 2022 yakni:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman (sudah disediakan format pendaftaran);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman Pantarlih (sudah ada format surat pernyataan);
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup (sudah disediakan formatnya)
g. Pas Foto Berwarna 4x6
h. Penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih.
Jika anda warga Sukoharjo memenuhi persyaratan tersebut, segera persiapkan diri untuk menyiapkan persyaratan dan dipersilahkan mendaftaran diri di kantor PPS masing-masing kelurahan/desa. (sh)