Persyaratan Sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Sukoharjo.kpu.go.id – Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 167 desa/kelurahan, sehingga KPU Sukoharjo membutuhkan 501 orang PPS yakni perdesa 3 orang. Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni
warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (sh).