Pemilu 2019

Pesan Ketua KPU : PPK Bekerja Sesuai Regulasi dan Kode Etik

KPUSKH.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, lantik 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Aula KPU Jl Diponegoro, Rabu (2/1/19). Tampak hadir diantaranya, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Sekretaris KPU, anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, dan sekretaris PPK, serta Ketua PPK se Kabupaten Sukoharjo.   
Dalam sambutannya Nuril Huda berpesan kepada PPK yang baru dilantik untuk menjaga integritas dalam bentuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik. “ Bekerja dengan semangat, laksanakan semua tahapan dan arahan KPU, tolak manipulasi proses serta hasil Pemilu sejak dini,” tegas Nuril.

Lebih lanjut ia berpesan, PPK membuat dan mengoptimalkan publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan  melalui Medsos. “Download Aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Jelaskan pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita. Cek Pemilih dan Cek Calon. Lakukan Simulasi sekaligus memastikan masing-masing Anggota PPK telah terdaftar serta mengetahui Calon Anggota DPR RI (versi android) didapilnya masing-masing,” papar Nuril.
Menanggapi isu aktual, Nuril Huda menjelaskan, bahwa beberapa isu aktual seputar Pemilu 2019 diantaranya : Pertama, Bukan hal baru penyandang Disabilitas mental didata sebagai pemilih tapi sejak pemilu 2009 (Orang gila jadi pemilih).
Kedua, Data ganda 25 Juta sudah diselesaikan dan apabila ditemukan akan dilakukan pencoretan. Ketiga, Data 31 Juta Kemendagri di verifikasi faktual/Coklit dan hanya 6 Jutaan yang masuk DPTHP2.

Keempat, Kotak Suara Karton bukan hal baru tapi secara bertahap sejak pemilu 2014, pilkada 2015, pilkada 2017 dan pilkada 2018 sudah digunakan. “Tidak ada masalah dalam penggunaan kotak suara tersebut. Bahkan kini dengan satu sisi dibuat transparan membuat hasil pemilu menjadi transparan serta meminimalisir potensi manipulasi pada proses pergerakan hasil pemilu dari TPS ke PPS-PPK,” katanya.

Kelima, Pemilu serentak kerja komplek dan rumit, gunakan waktu yang ada untuk memastikan PPK Solid, kuasai aturan terkait (Pastikan file UU dan PKPU ada di HP masing-masng). “Lakukan share file bila belum punya secara langsung dan tes mencari pasal-pasal tertentu di UU/PKPU pada file terkait,” pintanya. ( Cecep)


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali