PPS di Kecamatan Grogol Dapatkan Pembekalan Tupoksi Badan Penyelenggara Adhoc
KPUSKH-Mengakhiri tutup tahun 2019, PPS se kecamatan Grogol dibekali dengan tugas pokok fungsi (tuposki)PPS dalam dalam hukum dan pengawasan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan bekal pemahaman terutama mengenai tupoksi PPK dan PPS dalam hukum dan pengawasan. “ Saat ini tahapan Pemilu memasuki masa kampanye, PPK dan PPS perlu tahu larangan dalam kampanye dan bagaimana menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.” Jelas Winarto , Ketua PPK Kecamatan Grogol.
Terpisah, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengnigatkan pentingnya PPS dan PPK menjalin komunikasi dengan PPPD dan Panwascam dalam melakukan monitoring kampanye para peserta pemilu. “Tindakan pencegahan dengan memberikan informasi kepada peserta pemilu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye lebih penting dilakukan sehingga peserta kampanye tidak sampai melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Pasal 53 ayat 3 (c ) PPK berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Demikian juga dengan kewajiban PPS seperti yang diatur dalam pasal 58 ( e) untuk menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan /Desa. Sehingga diharapkan PPK dan PPS terus berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan/Desa.
Sosialisasi dihadiri oleh 40 an anggota PPS, PPK dan secretariat berlangsung di pendopo Kecamatan Grogol, pada Senin (31/12). (SH)