Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sukoharjo Berhasil Ditertibkan
Ribuan alat peraga kampanye (APK) berhasil ditertibkan oleh personel gabungan yang terdiri dari KPU Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu, dan stakeholder terkait di 12 kecamatan di Sukoharjo. Penertiban dilakukan menjelang hari pemungutan suara untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kampanye yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. “Berdasarkan aturan, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya, Minggu (24/11) malam.
Dalam penertiban ini, terdapat dua jenis APK yang diturunkan, yaitu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Rincian Penertiban APK:
1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo
- Baliho: 822
- Spanduk: 507
- Umbul-umbul: 47
- Ronteg: 1.769
- Lain-lain: 164
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
- Baliho: 777
- Spanduk: 127
- Umbul-umbul: 119
- Ronteg: 8.744
- Lain-lain: 262
Wilayah perkotaan seperti Sukoharjo Kota, Grogol, dan Kartasura menjadi lokasi dengan jumlah APK terbanyak. Syakbani Eko Raharjo menambahkan, penertiban dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga netralitas ruang publik menjelang pemilu. “Kami berterima kasih atas kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses ini berjalan lancar,” katanya.
Dengan penertiban ini, KPU Sukoharjo berharap masyarakat dapat menjalani proses pemilu dengan tertib dan tanpa gangguan visual dari APK yang tidak lagi sesuai aturan.