Saat PPKM Darurat, KPU Tetap Memberikan Pelayanan
KPUSKH-PPKM Darurat Jawa dan Bali ditetapkan mulai 3 - 20 Juli 2021 bertujuan mencegah dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat adalah bagi kabupaten/kota yang berada di daerah wilayah PPKM Darurat pada sector non esensial melakukan tugas kedinasan /dirumah secara penuh (100%)
Kpu Sukoharjo menerapkan WFH secara penuh (100%) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran KPU Nomor 11 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tutur Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
“Kami tentunya mendukung upaya pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19 dengan kerja dari rumah. Kendati demikian, seluruh jajaran Kpu Sukoharjo tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara maksimal. Tentunya menyesuaikan secara daring.” Ujarnya.
Bagi warga masyarakat dan pihak-pihak lain yang membutuhkan informasi atau layanan Kpu Sukoharjo , bisa menghubungi email kpukabsukoharjo@gmail.com,FB Kpu Sukoharjo, @kpusukoharjo atau kpukabupatensukoharjo.
Lebih lanjut Nuril menyatakan jika selama WFH seluruh jajarannya tetap siap ditempat, tidak diperkenankan melakukan perjalanan luar kota yang tidak perlu karena WFH bukan untuk liburan.
“WFH tetap untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing bukan liburan jadi tidak melakukan perjalanan yang tidak perlu. Harus siap setiap saat sehingga jika dibutuhkan langsung bisa menindaklanjuti.” Lanjut Nuril.
Secara terpisah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sukoharjo Budi Soelistyo menyampaikan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat yang membutuhkan data dan informasi.
“Silahkan menyampaikan surat kepada KPU Sukoharjo melalui email agar bisa kami tindaklanjuti. Kami tetap memberikan pelayanan kendati tidak secara tatap muka,” pungkasnya. (SH)