Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021
Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah data pemilih. Data Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada data Pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia.
Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan rapat internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Oktober 2021, pada hari Selasa (02/11/2021). Dengan Jumlah Pemilih sebanyak 661.701, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 327.151 dan pemilih perempuan sebanyak 334.550.

Rapat tersebut diselenggarakan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan memperhatikan protocol kesehatan, dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo dan Plt Kasubag dan staf Perdatin KPU Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksanaan Rakor sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021tertanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Hasil Rekapitulasi bulan Oktober 2021, di 12 Kecamatan, dan 167 Desa/Kelurahan, sesuai form model A.1-DPB, Jumlah Pemilih DPB bulan sebelumnya sebanyak 661.725, jumlah potensi pemilih baru sebanyak 57 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain ; meninggal dunia sebanyak 81, Ganda nihil, dibawah umur nihil, pindah domisili nihil, tidak dikenal nihil, menjadi TNI/Polri nihil, Hak pilih dicabut nihil dan bukan penduduk nihil. Sehingga jumlah pemilih bulan Oktober, Laki-laki sebanyak 327.151, Perempuan sebanyak 334.550, jumlah total sebanyak 661.701 pemilih.
Bagi warga Kabupaten Sukoharjo, yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, Masuk Pemilih Pemula (baru usia 17 tahun) atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah, Pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia, Menjadi anggota TNI/Polri, silahkan mendaftar/Melapor/Memperbaiki Indentitas diri, dengan cara Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Jl. Diponegoro 41B Sukoharjo, pada hari dan jam kerja serta mengisi Formulir. Atau melapor secara Online Melalui Link http://bit.ly/dpbsukoharjo.
Demikian, atas perhatian dan partisipasinya disampaikan terima kasih.
LINK DOWNLOAD BERITA ACARA PDPB OKTOBER 2021