
SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEPTEMBER 2022 KPU KABUPATEN SUKOHARJO
kab-sukoharjo.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk edisi Bulan September, pada hari Jum’at tanggal 30 September Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut :
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 655.102 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 322.993(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 332.109 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan) pemilih, tersebar di 12 ( Dua Belas) Kecamatan dan 167 ( Seratus Enam Puluh Tujuh) Desa/Kelurahan serta 1.775 ( Seribu Tujuh Ratus Tuju Puluh Lima) TPS di Kabupaten Sukoharjo.
- Jumlah Potensi Pemilih Baru sebanyak 2.741 (Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu) pemilih, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 3.404 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat). Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 0 (nol).
- Tampak hadir PLH Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo beserta seluruh anggota KPU, beserta Kasubag. Sedangkan Ketua dan Sekretaris PKU Kab. Sukoharjo Dinas Luar.
- Dalam Rapat Koordinasi tersebut, yang turut hadir diantaranya ; Polres Sukoharjo, Dandim 0726 Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo, Disdukcapil Sukoharjo, Kemenag Sukoharjo. Sedangkan perwakilan Partai Politik diantaranya ; Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, Hanura, Demokrat, Prima, Gelora Indonesia, Partai Buruh, Republik dan PKN. Seluruh perwakilan Camat se Kabupaten Sukoharjo juga turut hadir.
- Terkait tindak lanjut pemadanan data dari Kemendagri, langkah KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan Koordinasi dengan Dinas PMD, Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Disdukcapil, Kecamatan serta pencermatan dan validasi data bersama Desa dan Kelurahan.
- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berakhir. Data penduduk potensial pemilih Pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme. Mendagri dan Menlu Menyerahkan kepada KPU. Sumber: Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB, Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Demikian Siaran Pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Sukoharjo, 30 September 2022
Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
Ttd
SYAKBANI EKO RAHARJO, S.Pt
Download BA Bulan September 2022
Bagikan:
Telah dilihat 426 kali