Opini

Sipol dan Tantangan Pembentukan KPPS

Oleh : Suci Handayani

Siang itu jelang pertengahan bulan Maret 2019, seorang laki-laki sekitar 50an tahun tergopoh-gopoh naik ke pendopo KPU. Setelah mengenalkan diri sejenak segera saja untaian kalimat meluncur tentang ketidaktahuannya terdaftar dalam Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Semua kalimatnya runtut diselingi sedikit emosi yang turun naik. Dia berujar kesal karena namanya tercatat dalam Sipol tanpa tahu menahu siapa yang memasukannya

“Saya bukan anggota Parpol tapi masuk Sipol. Nggeh mboten mungkin saya ini guru PNS kok masuk anggota Parpol. Ini benar-benar kelewatan,” ujarnya kesal untuk kesekian kalinya.

Bapak tadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah melengkapi semua berkas pendaftaran  kemudian  diinformasikan telah masuk Sipol sehingga klarifikasi ke kantor KPU Sukoharjo.

 

 

Terdaftar sebagai anggota partai politik  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan tidak hanya dialami satu dua orang calon KPPS, tetapi ada beberapa lainnya  mengalami hal yang sama. Beberapa anggota PPK  mondar-mandir ke kantor KPU untuk klarifikasi sekaligus melaporkan  bongkar pasang  calon anggota KPPS. Penyebabnya beberapa calon KPPS  terdaftar dalam Sipol. Saat perekrutan badan adhock KPPS pada Pemilu Serentak  2019 kemarin, Sipol menjadi salah satu kendala yang di hadapi KPU Sukoharjo.

SIPOL adalah Sistem Informasi Partai Politik yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk Pemilu 2019. Aplikasi Sipol tersebut merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, yang mana aplikasi tersebut dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan tugas KPU. Di  dalam aplikasi tersebut terdapat verifikasi kelengkapan partai politik (parpol) sebagai calon peserta pemilu, input data parpol, profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. Melalui sistem ini,  proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan lebih mudah baik untuk pihak parpol, KPU maupun masyarakat yang membutuhkan data parpol sebagai peserta pemilu 2019. Aplikasi SIPOL ini mendata semua partai politik dengan baik pada pemilu 2019 hingga tingkat kecamatan. Jadi data partai politik sudah dapat diketahui sejak tingkat kecamatan/ranting maupun kabupaten.  Saat KPU melakukan verifikasi anggota Parpol data anggota sudah ada/diinput Parpol. Nama-nama yang terverifikasi inilah yang muncul dalam Sipol saat masyarakat mendaftar/ diajukan  sebagai  calon anggota KPPS.

PPK bisanya menerima masukan dari Panwascam tentang  nama-nama calon anggota KPPS yang  masuk dalam Sipol.  Atau kadangkala masukan Sipol ini langsung dari PPD atau sebagian dari masukan masyarakat.  Mau tidak mau PPK akhirnya mencermati kembali nama-nama calon anggota KPPS yang dijaukan oleh PPS. Ada juga calon anggota KPPS yang diberikan informasi jika terdaftar dalam Sipol sehingga berinisiatif sendiri ke KPU untuk memberikan informasi perihal nama ybs tercatat dalam Sipol. Meskipun saat nama ybs ternyata benar-benar bukan anggota Parpol, proses klarifikasi tidak sulit hanya dengan melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan bukan anggota Parpol. Kendati demikian butuh waktu untuk melakukan proses klarifikasi tersebut. Terkadang ada calon anggota yang pada akhirnya tidak mau melakukan/membuat surat pernyataan sehingga memilih tidak  jadi mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS.   Ada yang enggan  direpotkan  klarifikasi dan  membuat surat pernyataan, pilih mundur saja mbak, tak jarang informasi seperti iti disampaikan PPK .

Apa yang dialami bapak tadi hanya satu dari kejadian yang sama yang berulang kali saya temui dalam Pemilu Serentak 2019 kemarin. Dan itulah salah satu  tantangan  dalam membentuk KPPS.

 

 

KPPS dan Beban Sipol

Penyelenggara badan adhock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap gelaran pemilihan. Merekalah yang membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilihan di bawah. Terutama KPPS memegang peranan penting sebagai penyelenggara pemungutan suara. Merekalah yang melayani pemilih mengunakan hak pilihnya, sekaligus yang menghitung suara dan merekap sebelum di laporkan ke PPS. Tanpa mereka bisa dipastikan pemilihan tidak akan berjalan.

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun  2019, diakui atau tidak merupakan salah satu sistem yang tidak mudah diimplementasikan. Untuk pertama kalinya Indonesia mengunakan pemilihan serentak, memulih Presiden dan sekaligus Wakil rakyat baik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kab/Kot), provinsi (DPRD Provinsi), pusat(DPRRI) maupun daerah (DPD). Berbeda pada pemilihan sebelumnya yang dilakukan sendiri-sendiri dalam waktu yang berbeda, Pemilu Serentak 2019 dilakukan bersamaan/serentak. Konsekwensi dari Pemilihan Serentak, penyelenggaraan pemilu membutuhkan pelaksana lapangan yang memiliki kapasitas mumpuni. Bukan hanya sekedar tata cara memilih, banyaknya  surat  suara Pilpres dan Pileg yang digabung bersamaan, namun juga pengisian  formulir  seperti Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR dll yang jumlahnya mencapai puluhan.  KPPS inilah yang berperan memastikan semua pemilih terlayani dengan baik.

            Sebagaimana persyaratan badan adhock PPK dan PPS, salah satu persyaratan menjadi KPPS  adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Ketika calon KPPS terdaftar dalam Sipol otomatis terdaftar sebagai anggota Parpol. Sehingga saat ybs tidak menjadi anggota Parpol harus melakukan klarifikasi ke KPU dan ke Parpol untuk dihapus namanya dalam Sipol.

Tetapi tidak semuanya bersedia melakukan klarifikasi atau membuat surat pernyataan baik  ke KPU  alih-laih ke Parpol(repot,red).  Acapkali memilih untuk mundur.  Dan ini biasanya terjadi pada calon KPPS yang sudah beberapa kali menjabat sebagai anggota KPPS. Faktor keengganan untuk klarifikasi  bukan berarti ybs anggota Parpol tetapi biasanya karena diminta mendaftar sebagai calon KPPS jadi bukan karena inisiatif sendiri. Menjadi KPPS bukan atas inisiatif sendiri adalah hal yang biasa. Dari pemilihan ke pemilihan  komposisi penyelenggara badan adhoc terutama KPPS    tidak banyak berubah.  Sampai ada yang mengatakan dengan nada bercanda bahwa KPPS  itu ‘penyelenggara turunan’ , ‘penyelenggara keluarga’. Hal ini dijadikan candaan warga karena ada bapak, anak, istri atau keluarga lainnya bergantian menjadi anggota KPPS.   Bahkan ada yang berusia diatas 65 tahun dan sudah jadi KPPS sejak orde baru.  Memang tidak mudah mencari ‘relawan’ yang  bersedia KPPS. Mengandalkan warga mendaftar calon KPPS sangatlah sulit.   Perbincangan yang beredar di masyarakat, “ora cucuk karo honore” (tidak relevan antara tanggungjawab dengan honor yang diterima).  Sehingga tidak heran jika mencari KPPS lebih banyak mengandalkan keberhasilan   ketua RT/RW  ‘membujuk’  warganya. Kesulitan mencari petugas KPPS hampir dirasakan semua PPS di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo.

 

 

           

Sukoharjo dengan 12 Kecamatan 167 desa/kelurahan dalam Pemilu 2019 mempunyai 60 PPK, 501 PPS, dan 16.814 KPPS ( tersebar dalam 2.402 TPS). Puluhan ribu KPPS tersebut berhasil direkrut meskipun dengan berbagai tantangan.

Bawaslu dan jajaran di bawahnya mengunakan data Sipol dalam mencermati pembentukan badan adhock. Dan ini akan terus berulang karena data Sipol yang tidak berubah meskipun sudah ada proses klarifikasi ke Parpol ybs.  Beban calon KPPS tercatat dalam Sipol ini akan terus menjadi tantangan  jika Parpol tidak melakukan pembaharuan data pada Pemilihan-pemilihan selanjutnya. Apalagi jika nama yang terdaftar dalam Sipol tidak melakukan klarifikasi meminta namanya di hapus dari daftar Sipol.**

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali