
Sosialisasi Pencalonan Bupati Sukoharjo 2016 di Embun Pagi
Hari Rabu, 5 Februari 2015 kemarin, KPU Sukoharjo mengadakan Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Sukoharjo tahun 2015 diRM Embun Pagi, Sukoharjo. Acara ini di hadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Se-Kabupaten Sukoharjo, Dinas/instansi terkait dan Tokoh-tokoh masyarakat, Ormas dan LSM
Dalam Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU , Kuswanto, SH, MH dan laporan penyelenggara oleh Sekretaris KPU Sukoharjo , Suhadi, SH, MM . Kemudian dilanjutkan dengan Paparan Materi oleh Ketua KPU di moderatori oleh Anggota KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, S.Sos.
Dalam materinya, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, SH, MH menyampaikan adnya beberapa norma baru dalam pemilhan Bupati kali ini, seperti Adanya Bakal calon sebelum adanya calon Bupati yang harus di uji publik terlebih dahulu. Selain itu Yang dipilih hanya Bupati saja. Bahkan untuk sengketa hukum pasca Pemilihan juga tidak di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi tapi di Pengadilan Tinggi sampai tingkat MA.
Untuk Bakal Calon, dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD, dengan syarat minimal 20% dari total kursi DPRD atau paling sedikit 9 (sembilan) kursi atau dengan perolehan suara 25% dari suara sah Pemilu DPRD atau 105.242 suara. Sedangkan untuk Bakal Calon Perseorangan minimal menyerahkan 5 % dari jumlah dukungan minimal syarat dukungan (tanpa harus tersebar 50 % di Kab/Kota atau Kecamatan) atau minimal 6 Kecamatan.
Untuk Uji Publik dilakukan oleh Tim uji publik yang dibentuk oleh KPU Sukoharjo terdiri dari 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang akademisi/ profesional dan 1 orang KPU Kab Sukoharjo dengan materi pemaparan visi misi, profil dan pendalaman kompetensi calon, masukan masyarakat.
Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 4% dari jumlah penduduk Kabupaten Sukoharjo sebanyak 887.500 atau sebanyak 35.500 jiwa; tersebar di 50% kecamatan atau minimal 6 kecamatan.
Sedangkan untuk tahapan Pemilu Bupati secara rini masih menunggu disahkannya undang-undang tanggal 26 Februari 2015.Mengenai kepastian pelaksanaan Pemilihan Bupati Sukoharjo, KPU Kab Sukoharjo menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI yang sampai saat ini masih melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI.
Info yang berkembang rencana Pilkada serentak diundur tidak bulan Desember 2015 tetapi Pebruari 2016. Mengenai kepastiannya tunggu sosialisasi berikutnya setelah keputusan final.