
Website Sebagai Saluran Utama Informasi Publik
Sukoharjo, kpu.go.id- Dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik melalui Website Resmi Satuan Kerja, Jumat (3/6/22).
Anggota KPU Sukoharjo Divisi Sosdiklihparmas SDM Suci Handayani serta Kasubbag dan Staf Tekmas mengikuti rakord yang dibuka oleh divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti SP menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti.
Diana memantik diskusi dengan mengingatkan kembali tugas dan kewajiban KPU dalam memberikan pelayanan terutama informasi publik. Prinsip dasar pelayanan publik adalah kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, permudah & percepat hak publik atas informasi, semua permohonan wajib dilayani (dilayani tidak sama dengan diberi), wajib menyajikan informasi yang mudah diakses & dipahami, mendahulukan substansi baru prosedur.
“Saya berharap teman-teman bisa mendapatkan pembelajaran penting dari diskusi kali ini dengan mbak Ermy dari KI ,”ujar Diana.
Ermy memaparkan layanan informasi public KPU Kabupaten/kota seJateng dan mengingatkan klasifikasi informasi public yakni Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Informasi wajib berkala yang harus tersedia di website KPU seperti Informasi tentang profil Badan Publik; ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik; ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik; Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik; Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; Informasi tentang ketenagakerjaan; dan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik, papar Ermy lagi.
Ia juga menyampaikan penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah pada Monev 2021. “ KI Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan Informasi Wajib Berkala pada website PPID KPU Kab/Kota se Provinsi Jawa Tengah. KPU Kab. Banyumas menjadi satu-satunya KPU Kab/Kota yang berkategori Informatif,”. Ia berharap KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah bisa melengkapi kekurangan di website sebagai saluran utama informasi publik KPU Kabupaten/Kota. (SH)