Pemilu 2019

Yang Perlu Diketahui Tentang Kampanye Rapat Umum

KPUSKH-Terdapat waktu 21 hari untuk masa kampanye rapat umum dan iklan melalui media masa , sebagaimana  yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dan Keputusan KPU No. 672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan kedua Keputusan KPU 595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum  Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kampanye Rapat umum dan iklan media merupakan bentuk dari metode kampanye , selain  pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; Media Sosial; debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.

Beberapa hal tentang kampanye rapat umum:

  • Kampanye Rapat Umum adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilihan Umum (Peserta Pemilu) selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa Kampanye (24 Maret – 13 April 2019)
  • Rapat Umum dapat dilaksanakan di lapangan; stadion; alun-alun; atau tempat terbuka lainnya
  • Pelaksanaan Rapat Umum wajib memperhatikan daya tampung tempat
  • Rapat Umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat
  • Petugas Kampanye Rapat Umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara RI setempat, dengan tembusan kepada KPU dan/atau Bawaslu Kab Sukoharjo
  • Pemberitahuan dimaksud mencakup informasi: hari; tanggal; jam; tempat kegiatan; Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; perkiraan jumlah peserta; dan Penanggung jawab
  • Pelaksana Kampanye, sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye rapat umum, memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kab Sukoharjo paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye
  • Kegiatan kampanye rapat umum mulai jam 09.00 sampai 18.00
  • Materi kampanye :

a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945;

b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;

c. meningkatkan kesadaran hukum;

d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari Pendidikan politik;

e. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan

f. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.(SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali