18 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Sukoharjo
Sukoharjo, kpu.go.id- Di hari terakhir masa perbaikan persyaratan bakal calon anggota (bacalon) DPRD Sukoharjo, 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo menyerahkan berkas perbaikan . Berkas perbaikan merupakan tindak lanjut perbaikan dari berkas persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi lalu. Semua Parpol mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo guna melengkapi kekurangan persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda beserta Anggota Syakbani Eko Raharjo, Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati dan Suci Handayani menerima kehadiran Parpol di tanggal 8 dan 9 Juli 2023. Tanggal 8 Juli Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan ada 2 yakni PDIP dan PBB. Sementara 16 parpol lainnya mengajukan perbaikan pada hari Minggu 9 Juli 2023.
Pada saat verifikasi ada 464 data bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) seluruh parpol menyerahkan kelengkapan berkas bagi bacaleg yang dinyatakan BMS. KPU Kabupaten Sukoharjo saat itu menerima sebanyak 567 berkas bacaleg untuk pemilihan anggota DPRD Sukoharjo 2024. Ada 103 berkas pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lengkap, 464 berkas atau 80 persen BMS.
“Sejumlah 18 parpol atau semua parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan berkas perbaikan dan kami terima sampai jam 23.50 semalam,”ujar Nuril.
Pada penyerahan berkas perbaikan tidak semua perbaikan bacalon diserahkan parpol sehingga sampai tanggal 9 Juli total 490 berkas bacalon yang telah diterima KPU Kabupaten Sukoharjo. Yakni
PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN masing-masing menyerahkan 45 berkas bacalon. Sementara untuk Partai Buruh sejumlah 25, Gelora 19 , PKN ada 9, Hanura 4, Garuda 4, PBB 2, Demokrat 29, PSI ada 16, Perindo 33, PPP ada 16, Partai Ummat sebanyak 18 bacalon. Bacalon laki-laki sejumlah 293 orang dan perempuan 196 total 490 bacalon.
Berkas bacalon yang perlu diperbaiki karena beberapa hal seperti ijasah tidak dilegalisir, data identitas di KTP-El tidak sesuai dengan ijasah Pendidikan, foto tidak sesuai standar seperti yang disyaratkan, belum ada surat keterangan tidak dipidana dari Pengadilan Negeri (PN), surat keterangan sehat dari RS. (sh)