Usia Senja Masuk Ke Bilik Suara
Berbeda dengan cerita cerita yang dialami oleh para petugas pantarlih pada saat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dalam melakukan validasi data kepada masyarakat. Persiapan pelaksanaan pemilihan telah dirancang oleh KPU Sukoharjo dengan sedemikian lengkap ,rinci dan detail berpijak pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Mulai dari Daftar Pemilih , Jumlah Petugas di TPS , Jumlah TPS , Jumlah Kebutuhan surat suara ,jumlah kotak suara sampai pada posisi layout TPS yang akan digunakan masyarakat saat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Serangkaian simulasi juga dilaksanakan agar pada saat pelaksanaan pemungutan suara bisa berjalan lancar.
Berpijak pada peraturan perundangan undangan yang salah satunya mengatur mengenai Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) , Dimana salah satu syarat TPS harus aksesibel dan ramah disabilitas maka KPU Sukoharjo juga memastikan beberapa syarat itu harus terpenuhi melalui monitoring pada saat pembuatan TPS berlangsung. Banyak kreatifitas dari petugas di TPS yang ditampilkan dengan membuat Tempat Pemungutan Suara seunik mungkin,dan bahkan ada beberapa TPS yang petugasnya berhias dengan kostum ala anak SMA. Selain sebagai bentuk kreatifitas , ini memang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya selain juga memaknai bahwa pemilu ini sebagai pesta nya demokrasi di Indonesia dalam mencari pemimpin.
Memaksimalkan pelayanan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS memang menjadi tujuan utama kami karena betapa tidak , bahwa didalam TPS itulah pilihan pilihan calon pemimpin terpampang dan siap dipilih oleh masyarakat yang masuk kedalam daftar pemilih.Kenyamanan suasana , fleksibilitas akses memang kami prioritaskan agar masyarakat nyaman saat berada di dalam TPS sehingga mampu memberikan pilihan sesuai dengan hati nuraninya tanpa terpengaruh oleh siapapun.
Di Kabupaten Sukoharjo , seperti tertera dalam daftar pemilih tetap masih banyak ditemukan pemilih pemilih yang telah lanjut usia , pemilih disabilitas dan pemilih dengan kategori lainnya. Bahkan Kami memotret di beberapa TPS masih terdapat pemilih lanjut usia dengan usia 109 tahun , 112 tahun dan bahkan ada yang berusia 114 tahun. Memang secara kondisi ada yang masih sehat dan masih bisa datang ke TPS , meskipun ada juga yang kondisinya sudah tidak mampu datang ke TPS sehingga harus didatangi oleh petugas kerumah untuk menunaikan hak pilihnya. Dapat kita bayangkan usia usia diatas 100 tahun masih bisa ke TPS dan berada di dalam bilik suara untuk mencoblos sesuai pilihan nya. Meski kadang butuh bantuan petugas , ataupun kadang ditemani oleh keluarganya , ini menandakan bahwa pelaksanaan pemilu khususnya pada saat pemungutan suara harus memperhatikan hal hal yang khusus ini.
Ya, TPS Ramah Pemilih memang menjadi sebuah hal yang harus diwujudkan agar semua lapisan Masyarakat yang telah tercatat dalam daftar pemilih bisa dengan nyaman saat berada didalam area TPS maupun nyaman saat berada di dalam bilik suara. Pemilih dengan Usia usia senja yang masih tetap bersemangat untuk menunaikan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan memberikan pilihan politiknya tentu membawa pesan tersendiri bagi kami penyelenggara pemilu bahwa pemilu memang benar benar pestanya demokrasi di Indonesia yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tentu menjadi penyemangat tersendiri bagi kami penyelenggara pemilu , bahwa antusiasme Masyarakat yang dibalut dengan harapan akan kemajuan negeri ini sangatlah tinggi. Pemilih Usia Senja yang berada di bilik suara Adalah salah satu buktinya.