DATA = Antara Administrasi Kependudukan dan Administrasi Kepemiluan
Pada Pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan, salah satu pilar dan denyut nadi nya adalah data pemilih. Hal ini karena, bersumber dari data pemilih maka selanjutnya akan mempengaruhi kebutuhan kebutuhan dalam instrument pelaksanaan pemilu maupun pemilihan. Berawal dari data pemilih, dapat dijadikan acuan diantaranya untuk menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menetapkan jumlah petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), dan menetapkan jumlah kebutuhan logistic diantaranya Surat Suara.
Begitu pentingnya data pemilih, sehingga harus selalu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara periodik melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimana untuk KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 (tiga) bullan sekali dan untuk KPU Provinsi dan KPU RI setiap 6 (enam) bulan sekali. Data pemilih yang mutakhir, akurat ,dan komprehensif adalah salah satu prinsip dan tujuan dilakukan nya pemutakhiran data pemilih. Begitu pentingnya data pemilih, sehingga proses penyusunannya pun relative Panjang dan berliku. Banyak hal yang harus dipenuhi untuk dapat mencatatkan nama ke dalam daftar pemilih.
Bahwa akurasi data pemilih menjadi focus dan tujuan utama kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, oleh karena itu KPU Kabupaten Sukoharjo membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai dinas ,instansi dan Lembaga terkait selain perlu adanya sosialisasi yang lebih masif dan terukur kepada Masyarakat akan proses penyusunan data pemilih. KPU Kabupaten sukoharjo membuka layanan pengurusan data pemilih baik secara offline maupun secara online, hal ini dilakukan semata mata untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Peran aktif masyarakat memang sangat diharapkan mengingat masyarakat sendiri lah yang akan memiliki kepentingan terhadap pencatatan nama nya kedalam daftar pemilih. Namun peran aktif Masyarakat juga harus diimbagi dengan informasi yang lengkap melalui sosialisasi. KPU Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten sukoharjo Bersama sama mensosialisasikan beberapa program yang bisa diselaraskan diantaranya program rekam E-KTP. Hal ini kami lakukan bersama sama mengingat terdapat keselarasan antara administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan.
Sosialisasi kepada Masyarakat khususnya tentang pemahaman antara administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan menjadi program bersama antara KPU dengan disdukcapil Kabupaten sukoharjo. Mengingat masyarakat wajib mengetahui akan perbedaan Administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan.
Adminitrasi kependudukan Adalah dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll. Sedangkan Adminitrasi Kepemiluan Adalah Pencatatan Daftar Pemilih berdasarkan telah terpenuhinya syarat adminitrasi penduduk. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa memiliki kelengkapan administrasi kependudukan seperti E KTP , Kartu Keluarga dll belum tentu secara otomatis tercatat sebagai pemilih yang dicatatkan kedalam daftar pemilih. Hal ini dikarenakan secara prinsip bahwa adminitrasi kependudukan lebih kepada menyediakan data dasar penduduk berupa Data Penduduk Potensial Pemilih/Pemilihan (DP4) yang kemudian oleh KPU akan dilakukan verifikasi, validasi dan akurasi secara komprehensif sehingga dapat digunakan dan diolah oleh adminitrasi kepemiluan untuk menyusun daftar pemilih. Pada akhirnya dapat dipahami bahwa terpenuhinya adminitrasi kependudukan belum tentu secara otomatis terpenuhi juga adminitrasi kepemiluan.