Apa Persyaratan Parpol Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024?
Sukoharjo, kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi dimulai 14 Juni 2022 lalu dan saat ini memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. KPU Sukoharjo menggelar rapat koordinasi bertema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Pendopo KPU Sukoharjo, Jumat (29/7/22).
Seluruh komisioner KPU Sukoharjo hadir dan mengikuti rakord hingga selesai.
Narasumber kegiatan ini Anggota KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dan staf Tehnis Agung Siswanto. Perwakilan partai politik berbadan hukum di Kabupaten Sukoharjo seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Nasdem, PSI, Perindo, Berkarya, PBB, Partai Buruh hadir. Juga Bawaslu, dan stakeholders seperti Polres, Disdukcapli, Dinkes, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NU, Muhammadiyah, LDII, MTA, SEHATI,PKK Kabupaten, GOW dan media massa. Rakord ini merupakan langkah proaktif KPU Sukoharjo untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik di Sukoharjo berjalan dengan lancar dan sukses..
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dalam sambutan dan arahan menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU no 4 Tahun 2022 saat ini menyongsong tahapan yang menentukan kepesertaan Parpol Pemilu 2024 yakni pendaftaran partai politik yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.
“Saat ini memasuki tahapan pendaftaran politik yakni tanggal 1-14 Agustus 2022.” Tuturnya.
Tugas pokok KPU melayani peserta pemilu dan pemilih, kegiatan ini ihtiyar agar seluruh masyarakat dan pemilih mengetahui informasi, sosialisasi dan pemahaman. Masyarakat perlu tahu karena pada saat verifikasi faktual KPU akan mendatangi anggota parpol, tambah Nuril.
Dalam paparannya, Syakbani menyampaikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah sebagai alat bantu. SIPOL menjadi bagian dari kebutuhan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara dalam pendaftaran dan verifikasi, tetapi juga partai politik dalam mengelola data keanggotaannya.
Terkait SIPOL disampaikan lebih rinci mulai dari apa itu SIPOL, pengguna SIPOL, perbedaan fungsi SIPOL lama dan SIPOL baru hingga data-data yang perlu diunggah oleh partai politik di SIPOL.
“SIPOL memudahkan partai politik mengontrol keanggotaannya dan memudahkan KPU dalam kerjanya memeriksa data kegandaan atau invalid dalam tahapan verifikasi untuk menetapkan partai politik yang layak menjadi peserta Pemilu 2024,”kata dia.
Penguna SIPOL adalah partai politik, Bawaslu dan KPU, bisa berjalan dengan baik dan berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik sehingga kedepan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Syakbani mengungkapkan jika pada Pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI, hal ini meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC.
Sementara untuk Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas:
Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
Kedua,Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Ketiga,Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada point pertama, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada point kedua, ketiga, keempat ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022. Ia memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD mulai dari jadwal pelaksanaan, alur, persyaratan partai politik, hingga verifikasi faktual.
Staf Tehnis Agung Siswanto menjelaskan tentang fitur yang terdapat dalam SIPOL dan cara inputnya. (sh)