ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan Harus Netral
Sukoharjo, kpu.go.id - Dalam Pemilu dan Pemilihan terakhir yakni Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 capaian partisipasi pemilih di Sukoharjo tertinggi sepanjang Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni 82,25% dan pilkada 2020 mencapai 78,50%, ucap anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani mewakili ketua KPU Sukoharjo saat memberikan sambutan dan membuka acara pendidikan pemilih pada daerah potensi pelanggaran tinggi, Selasa (26/10/21) di Rumah Makan 3 M Solo Baru.
“Namun demikian masih ada catatan tentang pelanggaran yang menjadi tugas kita bersama agar kedepan tidak terjadi lagi, “ lanjut Suci.
Pendidikan pemilih hari ini menjadi salah satu ihtiyar KPU Sukoharjo untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan kedepan. Ia juga mengingatkan agenda demokrasi kedepan menjadi tantangan tersendiri karena pemilu dan pemilihan dilakukan serentak pada tahun yang sama yakni 2024.
Anggota KPU Sukoharjo Ita Efiyati selaku narasumber menyampaikan tentang demokrasi, pemilu dan partisipasi. “ Partisipasi pemilih menjadi hal penting dalam pemilu dan pemilihan karena pemilih ikut menentukan nasib bangsa dan daerah ke depan, sehingga diharapkan pemilih bisa mengunakan hak pilihnya”. Ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan tentang persiapan dalama pemilu dan pemilihan 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo Gunawan Wibisono,S.Sos memaparkan tentang peran ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilu dan Pemilihan. Ia mengingatkan jika posisi ASN dalam pemilu dan pemilihan harus netral artinya tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap parpol, tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik, tidak mengunakan fasilitas negara.
"ASN tidak diperbolehkan diikutsertakan secara aktif selaku tim /pelaksana kampanye, menghadiri undangan dengan mengunakan atribut parpol, mengunakan fasilitas negara, membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pihak tertentu selama masa kampanye." tegasnya.
Larangan tentang kepala desa dan perangkat desa diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam pasal 282 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Tokoh masyarakat dari kecamatan Grogol, Safari mengusulkan pentingnya memberikan informasi perundangan terkait netralitas ASN dan kepala desa/perangkat desa dalam pemilu dan pemilihan.
Sabari dari kecamatan Gatak mengatakan tentang kurangnya pemahaman kepala desa dan perangkat desa tentang larangan dalam pemilu dan pemilihan sehingga masih ada pelanggaran.
“ Saya berharap kedepan sosialisasi lebih massif kepada perangkat desa sehingga tidak ada pelanggaran lagi.” Ucapnya.
Perangkat desa dari Desa Mayang Wiyono mengusulkan adanya buku pedoman atau juklak netralitas perangkat desa dalam pemilu dan pemilihan sehingga bisa menjadi acuan saat ada gelaran pemilu pemilihan.
Kegiatan pendidikan pemilih yang dipandu oleh staf Tehnis Ferdana Femiliona diikuti peserta ASN, kepala desa/perangkat desa, tokoh masyarakat dari kecamatan Baki, Gatak, Kartasura dan Grogol berlangsung dinamis dengan menerapkan protokol kesehatan.(SH)