Berita Terkini

Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Mengunakan Aplikasi SIAKBA

Sukoharjo,kpu.go.id - KPU Sukoharjo dalam waktu yang tidak lama lagi akan membuka pendaftaran  badan Adhoc yakni  untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran mengunakan aplikasi SIAKBA.

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Sementara  Panitia Pemungutan Suara  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc  dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan  menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).  Yakni aplikasi berbasis website  yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan adhoc.

"Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA, "ujar Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani.

SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS  dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya.

Pemanfaatan teknologi informasi  melalui SIAKBA ini  menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan  lebih  memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:

Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan  nama, email, NIK, password;

Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

Ketiga,Silahkan masuk/Login  ke SIAKBA ;

Keempat, Mengisi data diri;

Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :  apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email. Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara;

Kesepuluh,Cek hasi seleksi.Pelamar mengecek hasil seleksi. 

Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Sukoharjo menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut, jelas Suci.(sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,485 kali