Jajaran KPU Sukoharjo Ikuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022
Sukoharjo,kpu.go.id - Seluruh jajaran KPU Sukoharjo yakni ketua, anggota, sekretaris, kasubbag , seluruh staf PNS dan PPNPN mengikuti sosialisasi hasil bimbingan tehnis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 23-25 Juli 2022, Selasa (26/7/2022) bertempat di Pendopo KPU Sukoharjo.
Anggota KPU Syakbani Eko Raharjo dan Cecep Choirul Sholeh bergantian menyampaikan materi bimtek kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir.
Dalam paparannya Bani panggilan Syakbani menjelaskan dasar hukum Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik adalah UU no 7 Tahun 2017 , Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU no 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masih menurut Bani, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas:
Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Cecep Choirul Sholeh menjelaskan tentang sipol dan pengunaannya.
Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu, ujar Cecep. Ditambahkan pula data-data yang dimasukkan ke dalam Sipol. (sh)