Pemilu 2019

Karyawan PT Sritex Dapatkan Sosialisasi Pindah Tempat Memilih

KPUSKH- Sekitar seratus peserta yang mewakili 40 divisi PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Sukoharjo hadir dan menyambut antusias sosialisasi Pemilu 2019 oleh KPU Sukoharjo. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Sritex, Selasa (12/2/2019) KPU memberikan informasi tentang Pemilu serentak dan pemilih yang masuk dalam kategori DPTb. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

DPTb dikarenakan ada hal-hal tertentu misalnya tugas kedinasan, tugas belajar, nyatri, bertugas di rumah sakit, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang dalam pembinaan di lapas, dll. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi KPU Kabupaten Sukoharjo dengan perusahaan, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit yang berada di wilayah Sukoharjo pada hari Jum’at 8/2/2019 di pendopo KPU. Rakor minggu lalu dilakukan dalam rangka penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan pertimbangan dalam rangka menjamin dan melindungi hak konstitusi WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2019, menindaklanjuti Surat Keputusan KPURI NO :227 /PL-02.1.Kpts/01/KPU/TAHUN 2019 tentang Petunjuk Tehnis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) , Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) , dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum 2019. Serta menindaklanjuti SE KPU Provinsi terkait dengan koordinasi dengan Pondok Pesantren , sekolah, PT , perusahaan, Rumah Sakit untuk DPTb.

Beberapa peserta menanyakan mekanisme dan persyaratan untuk mengurus pindah tempat memiilih, karena ada sekitar 10.000 pekerja Sritex yang berasal dari luar Jawa Tengah dan kemungkinan akan mengunakan hak pilihnya di Sukoharjo. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyampaikan tentang tatacara pindah memilih dan persyaratannya yaitu bukti sudah terdaftar di DPT, membawa KTP- El, dan KK. Untuk tata cara mengurus pindah tempat memilih , yang bersangkutan bisa mengurusnya di PPS /KPU asal pemilih atau mengurusnya di KPU/PPS tujuan. Petugas akan mencocokkan data pemilih, mengecek data pemilih sudah terdaftar dalam DPT , kemudian akan menerbitkan surat pindah memilih/A5.

Mekanisme tata cara memilih sbb: 1.Pemilih harus menunjukan KTP-el atau surat keterangan dan Salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal (Formulir model A.A.1-KPU); 2.Pemilih sebagaimana point 1 melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten /kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan gunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara (17 Februari 2019); 3.Dalam hal pemilih tidak dapat menempuh sesuai point 1 dan 2 pemilih dapat melapor kepada PPS/KPU/KIP Kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara (17 Februari 2019) dengan menunjukan KTP-el atau surat keterangan ; 4.PPS atau KPU /KIP Kabupaten /kota berdasarkan laporan pemilih melakukan mekanisme meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT dengan KTP-el dan melakukan pengecekan pemilih yang bersangkutan pada DPT dengan menggunakan softfile DPT dan/ atau melalui sidalih (cek di Sistem informasi berbasis android yang dipunyai KPU ); KPU/KIP Kabupaten/kota dapat menghapus pemilih dari DPT asal setelah pindah memilih selesai. Lebih lanjut Suci menyampaikan bahwa ada konsekwensi dari pindah tempat memilih disesuaikan dengan lokasi tempat memilih tujuan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih: -Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; -Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; -Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; -Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau -Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. Jika ada yang sudah pasti tidak bisa pulang ke tempat tinggal asal, silahkan mengurus surat pindah tempat memilih paling lambat tanggal 17 Februari 2019 atau 2 bulan sebelum hari H pencoblosan, tutur Suci. “ Waktu dua bulan untuk mempersiapkan logistic seperti surat suara sehingga saat hari pencoblosan tersedia surat suara,” tutup Suci. (SH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali