Berita Terkini

Kode Etik Penyelenggara Kembali Diingatkan Kepada PPK

Sukoharjo, kpu.go.id - Kode Etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.  Hal itu perlu diingatkan dan dipedomani penyelenggara pemilu salah satunya badan adhoc.

Guna menguatkan kapasitas sumber daya manusia Badan Adhoc, KPU Kabupaten Sukoharjo mengelar rapat kerja dengan mengundang  ketua dan divisi Sosdiklihparmas dan SDM PPK se-Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/6/2023) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Salah satu yang dibahas mengenai kode etik penyelenggara Pemilu.

Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda  dilanjutkan dengan memberikan pengarahan. Dikatakan Nuril bahwa kode etik penyelenggara pemilu melekat 24 jam sehingga dimanapun badan adhoc harus bisa menjaga diri dan mempedomani kode etik. Termasuk tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan rapat pleno terbuka yang dihadiri anggota PPK, PPS.

Selanjutnya  rapat kerja yang dipimpin oleh Anggota Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Suci Handayani yang mengawali rapat kerja dengan mengingatkan PPK dalam bekerja untuk mempedomani regulasi, kode etik, pakta integritas dan sumpah janji yang diucapkan sewaktu pelantikan.Termasuk menghadiri rapat pleno terbuka yang mengundang banyak pihak agar selalu hadir.

“Meskipun rapat pleno sah jika dihadir 2/3 anggota tetapi sedapat mungkin tidak ada yang absen saat rapat pleno terbuka.” Pesan Suci lagi.

Dalam rapat kerja  juga dibahas mengenai rencana kegiatan sosialisasi dan penguatan SDM bulan Juli 2023 . (sh)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali