KPU Ajak Parpol dan Stakeholders Diskusikan Rumusan Kebijakan Tungsura
Sukoharjo, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan kebijakan terkait pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Senin (26/6/2023) di Hotela Sarila Sukoharjo.
FGD untuk membahas persiapan teknis dan substansi terkait pemungutan suara, penghitungan suara (tungsura) serta teknis pelaksanaannya. Seperti hak pilih, hak saksi, hak peserta pemilu, dan tata cara bagi penyelenggara dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.
Dibuka oleh Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dilanjutkan dengan pengarahan. Disampaikan Nuril jika pengalaman tungsura pada Pemilu 2019 seperti banyaknya formulir yang harus di isi oleh KPPS sehingga waktu selesainya lebih lama dan memicu kelelahan , sakit menjadi pembelajaran sehingga saat ini disusun rumusan kebijakan agar pelaksanaan tungsura pada Pemilu 2024 lebih efektif dan cepat.
Kordiv Teknis Penyelenggara Syakbani Eko Raharjo memaparkan isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Salah satu alternatif metode yang dipaparkan dan mendapatkan respon dari peserta adalah penggunaan dua panel dalam proses perhitungan suara, yang berbeda dengan metode yang selama ini digunakan dalam pemilu sebelumnya (pada pemilu sebelumnya hanya satu panel).
Dua panel tersebut meliputi Panel A (satu) mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, sementara panel B (dua) akan mencakup DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu peserta dari Partai Golkar , Purwanto, memberikan tanggapan mengenai rencana dua panel yang berkonsekwensi adanya tambahan saksi dan tentu saja anggaran untuk saksi.
FGD di hadiri peserta dari perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu dan stakeholders seperti LSM, GOW, PKK Kabupaten, dll.(sh)