Pemilu 2019

KPU Kabupaten Sukoharjo Gelar Rapat Konsolidasi Badan Penyelenggara Adhock Pemilu 2019

KPUSKH-Pemilu 2019  kurang dari tiga bulan lagi, KPU Sukoharjo melakukan rapat konsolidasi dengan badan penyelenggara adhock Pemilu 2019, di Hotel Brother Solo Baru , Kamis (31/1/2019).
Pertemuan digelar sebagai upaya untuk memperkuat peran PPK sebagai  penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dalam persiapan penyelanggaraan tahapan Pemilu 2019, sekaligus untuk mengecek kesiapan masing-masing PPK.
KPU, PPK dan PPS harus bersama-sama satu irama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebagai penyelenggara kita dituntut siap setiap saat sehingga  semua tahapan  bisa terselenggara dengan lancar tanpa  hambatan dan pemilu sukses tanpa ekses,ujar Ketua KPU Sukoharjo , Nuril Huda, SHI.MH.
“ Kita  tadi sama-sama cek  persiapan gudang . Ada 3  kecamatan yang masih  mencari tempat yang  representative  untuk menyimpan kotak suara dan penghitungan suara.” tambahnya. Tidak semua kecamatan  mempunyai tempat yang representatif sehingga PPK saat ini masih mencari tempat yang di butuhkan yaitu kecamatan  Grogol, Nguter, Kartasura.
Selain persiapan logistic, KPU Sukoharjo saat ini melakukan persiapan perekutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

“Saat ini kami melakukan persiapan dalam perekrutan  KPPS yang mekanismenya berbeda dengan yang lalu.  Perekrutan calon anggota KPPS pada Pemilu 2019 dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon  anggota KPPS. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama .” tutur divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPU Sukoharjo, Suci Handayani.

Pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 28 Februari 2019 , ia berharap semua tahapan dalam perekrutan bisa berjalan sesuai regulasi yang ada. Berdasarkan jumlah TPS sebanyak 2.402 ,  KPU Sukoharjo membutuhkan 16.814 orang KPPS.

Saat konsolidasi juga disampaikan perihal mekanisme pengurusan Daftar Pemilih Tambahan( DPTb) dan  Daftar Pemilih Khusus (DPK ). Masyarakat yang akan pindah tempat memilih diminta segera mengurus surat pindah memilih paling lambat 60 hari sebelum tanggal 17 April 2019.

“Pengurusan paling lambat 60 hari atau tanggal 17 Februari 2019 untuk mempersiapkan logistic  seperti surat suara , karena butuh waktu untuk mencetak surat suara,” jelas Cecep Choirul Sholeh , Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukoharjo.
Pada kesempatan  tersebut, PPK juga diajak untuk simulasi cara pengisian form model C1 DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan Presiden Wakil Presiden . Juga di ingatkan tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2019. (SH)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali