KPU Sukoharjo Gelar FGD E-Vote dan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
Sukoharjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “E-Vote dalam Pemilu, Evaluasi dan Terobosan SILON, serta Evaluasi Putusan MK Nomor 20/PUU-XI/2013 tentang Keterwakilan 30% Perempuan dalam Proses Pencalonan” pada Jumat (22/8/2025) di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesiapan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk wacana penerapan e-voting dalam pemilu mendatang. Diskusi dipandu oleh Bambang Muryanto, S.T., M.H dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu, CBA Digitechno, serta perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat.
Para narasumber menyoroti keunggulan e-voting seperti efisiensi waktu, biaya, dan akurasi penghitungan suara, namun juga mengingatkan adanya tantangan, terutama terkait keamanan siber, kesiapan infrastruktur, serta kesetaraan akses teknologi di masyarakat. Selain itu, pembahasan juga menyentuh pentingnya keterwakilan perempuan 30% dalam pencalonan dan penguatan sistem informasi pencalonan (SILON).
Hasil diskusi merekomendasikan agar e-voting dapat diuji coba pada tingkat tertentu, misalnya dalam pilkada, dengan tetap menjaga aspek keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik. FGD ini diharapkan menjadi masukan penting bagi pengembangan kebijakan pemilu yang lebih modern dan demokratis.