KPU Sukoharjo Ikuti Rakor Persiapan Penanganan Potensi Permasalahan Hukum
Sukoharjo, kpu.go.id – Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo Ita Efiyati bersama Kasubag Hukum dan SDM Anton Praptono mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Hotel Mercure Covention Center Ancol, Jakarta, tanggal 5-7 Agustu 2022. Peserta kegiatan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sejumlah 1.125 orang .
Rakor tersebut diselenggarakan sebagai bentuk persiapan menghadapi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.
Selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tampak hadir Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta jajaran pejabat eselon II Setjen KPU juga menghadiri rakor.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutan dan pengarahan mengatakan pentingnya rakor yang digelar sebab sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum.
“Rakor ini sangatlah penting mengingat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum dari awal hingga akhir .”
Ia menegaskan jika KPU mengkoordinasi jajaran penyelenggara di bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan strategi untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
Predictable procedure and predictable result adalah salah satu indokator pemilu demokratis , oleh sebaba itu harus ada kepastian hukum menjadi kunci.
Hasyim juga mengingatkan jika KPU sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, dan ada karakter dinamis. Konsekuensinya adalah apa yang sudah diatur KPU dalam PKPU, maka jajaran KPU mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus sama pemahamannya.
Adapun narasumber selama Rakor antara lain anggota KPU RI M. Afifudin, Idhan Holik, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (sh)