
KPU Sukoharjo Ingatkan Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye Saat Bimtek LPSDK
KPUSKH-Perwakilan dan LO Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan Bimbingan Tehnis (Bimtek) tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Brother Solobaru, Jumat (12/11/2018).
Bimtek dengan narasumber M Taufiqurahman,ST , komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan Iwan Budiyono SE,MS.i,Ak.CA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) ini dihadiri semua perwakilan parpol di Sukoharjo.
Di sampaikan bahwa identitas penyumbang dana kampanye harus jelas sumbernya dan tercatat dengan baik. Sementara terdapat juga larangan penyumbang misalnya penyumbang dari luar negeri.
“Jika ada orang asing tertarik kemudian memberikan sumbangan, itu tidak boleh. Kalau memang ada dan diterima, parpol harus melaporkannya kepada KPU,”tutur Taufiqurahman.
Ia juga menekankan bahwa batax maximal nilai sumbangan juga sudah ada aturannya sehingga diharapkan semua parpol bias memperhatikan dan mentaati aturan tersebut.
Di tempat terpisah Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda SHI MH mengatakan bahwa pelaporan LPSDK mengunakan aplikasi SIDAKAM (Sistim Dana Kampaye) sehingga peserta Bimtek juga diajarkan langsung mengunakan aplikasi tersebut.”Kami berharap Parpol bisa mengunakan SIDAKAM sehingga pelaporan dana kampanye nantinya akan lebih cepat, mudah dicermati oleh Kantor AKuntan Publik.”
Batas pelaporan LSPDK tanggal 2 Januari 2019, nantinya Parpol menyerahkan LPSDK kepada KPU selanjutnya KPU yang akan menyerahkannya kepada KAP, tambah Nuril.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiati SH menambahkan jika KPU siap membantu menjelaskan lebih detail jika Parpol mengalami kesulitan dalam penyusunan LPSDK. “Silahkan Parpol yang mengalami kesulitan untuk datang, kami siap memberikan supervisi sehingga penyusunan LPSDK berjalan dengan lancar.” (SH)