Sosialisasi

Masa Verifikasi  Administrasi Dokumen Persyaratan  Keanggotaan Parpol  Diperpanjang

Sukoharjo, kpu.go.id - Divisi Teknis Penyelenggara  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo  menghimbau   Partai Politik (Parpol) untuk memaksimalkan waktu , terkait dengan masa perpanjangan  verifikasi administrasi  sampai 6 September 2022.

Hal itu dikatakan Syakbani  saat sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam kegiatan sosialisasi Kpt 308 Th 2022 yang dihadiri perwakilan Partai Politik dan Bawaslu Sukoharjo, Jum’at (02/09/22) di Hotel Tosan Solo Baru Sukoharjo.

Keputusan KPU No 308  merupakan juknis bagi  calon peserta Pemilu dan penyelenggara (KPU), kata Bani panggilan akrab Syakbani. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, Keputusan KPU RI tersebut memperpanjang masa verifikasi administrasi dari 29 Agustus menjadi  hingga 6 September 2022.

“Dalam Keputusan KPU No 260 untuk masa verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Agustus kemudian dalam Keputusan 308 diperpanjang hingga 6 September 2022,” ujarnya.

Hal  tersebut untuk memberikan waktu kepada calon peserta Pemilu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan beberapa hal  terkait verifikasi tersebut.

KPU Sukoharjo sendiri  sampai saat ini sudah menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik 100 persen . Dengan perpanjangan waktu verifikasi administrasi ini, KPU Sukoharjo terus melakukan pengecekan dan perbaikan  atas berkas yang telah duiplod parpol melalui sipol , tegas Bani.

Selain itu,  dalam Keputusan KPU 308  disampaikan bahwa surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai , ada perubahan. Dalam hal surat pernyataan sebagaimana  tersebut  tidak dibubuhi meterai, Partai Politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut Partai Politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud  adalah benar dan sah.

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani.

Bayu Sapto dari Partai gerindra menanyakan apabila ada dokumen  ganda dengan  partai lain , ada kendala stroke sehingga tidak bisa tandatangan apakah boleh pakai cap jempol. Kemudian surat pernyataan perseorangan yang bermaterai apakah masih berlaku atau DPD tetap harus memberikan surat pernyataan bermaterai .

 

Jika yang bersangkutan orang yang sama boleh mengunakan cap jempol, ujar Bani panggilan akrab Syakbani memberikan tanggapan. Perihal surat pernyataan bermaterai masih berlaku.

LO Partai Golkar Purwadi Ipung menanyakan tentang verifikasi administrasi  indikasi pekerjaan , “ Perihal  pekerjaan tercantum di KTP pekerjaan ASN tetapi sebenarnya sudah pensiun.Kenapa  Indikator  dalam sipol  pekerjaan saja kenapa tidak usia, Tanya Ipung.

Bani menanggapi bahwa untuk ASN jika sudah pensiun bisa menjadi anggota parpol , nanti menyertakan surat keterangan pensiun.

Sementara itu,   LO Partai Kebangkitan Nusantara,  Sugito menanyakan verifikasi factual ada jadwal atau tidak , ditranggapi Bani bahwa verrfak bagian dari tahapan terjadwal , akan ada koordinasi dengan LO sebelum verfak dilakukan.

Sosialisasi ini selain dihadiri  Bawaslu, Polres juga dihadiri 18  parpol calon peserta Pemilu 2024 yakni PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS,Perindo, PPP, PSI, PAN,Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, Partai Prima, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara.(sh)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 833 kali